I.
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan masyarakat yang
semakin modern, masyarakat semakin dituntut untuk memperhatikan kebutuhan hidup
di masa mendatang mengingat adanya ketidakpastian yang semakin meningkat yang
terjadi karena berbagai factor ekonomi dan non ekonomi. Ketidakpastian di masa
mendatang harus diantisipasi dengan tindakan berjaga-jaga pada masa sekarang
ini, di antaranya dengan mengalokasikan sebagian pendapatan yang tidak
digunakan untuk konsumsi yaitu untuk tabungan.
Pengalokasian sebagian pendapatan
untuk pengeluaran tabungan dapat dilakukan dengan cara menyimpan uang tunai di
rumah atau di lembaga keuangan. Dana yang disimpan di lembaga keuangan akan
disalurkan kepada pelaku ekonomi, sector perusahaan yang membutuhkan dana untuk
kegiatan investasi.
Berbicara
mengenai lembaga keuangan, terutama sebelum memasuki decade 1980-an, pikiran
kita hampir selalu terfokus pada lembaga perbankan. Persepsi tersebut
sesungguhnya dapat dimaklumi karena industri perbankan merupakan salah satu
bentuk lembaga keuangan tertua dan lebih dahulu berkembang disamping fungsinya
yang sangat dekat dengan masyarakat.
Dengan
kata lain bagi masyarakat yang hidup di Negara-negara maju, seperti
Negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang, mendengar kata Bank sudah bukan
merupakan barang yang asing. Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi
semua kebutuhan keuangan mereka. bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan
berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti, tempat mengamankan
uang, melakukan investasi, pengiriman uang, melakukan pembayaran atau melakukan
penagihan.
Disamping
itu peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu Negara. Bank
dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu
kemajuan suatu bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemjuan Negara
yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara, maka semakin besar peranan
perbankan dalam mengendalikan Negara tersebut. Artinya keberadaan dunia
perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.[1]
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Jelaskan
sejarah perbankkan?
2.
Apa Pengertian
dari fungsi dan usaha Bank?
3.
Apa Pengertian
manajemen perbankan?
4.
Apa
yang dimaksud Pengertian manajemen dana Bank?
III.
PEMBAHASAN
A.
Sejarah perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman
Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya,
kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang
yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di
Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks
Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank
(NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina,
Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional
Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of
China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia.
Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a.
Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI
1946.
b.
Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal
dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c.
Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d.
Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
B.
Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak
dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya
menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Menurut
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. [3] Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang
bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
C. Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.
Menurut Undang-undang Bank Indonesia
No. 23 Tahun 1999, pada bab III pasal 7 tentang Tujuan dan Tugas disebutkan bahwa Bank Indonesia
mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah adalah setabilnya nilai mata uang rupiah terhadapbarang dan jasa
serta terhadap mata uang Negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang
dan jasa dapat diukur dengan perkembangan laju inflasi sedangkan kestabilan
nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain diukur dengan perkembangan nilai
tukar rupiah terhadap nilai mata uang Negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank
Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.
Mengatur
dan menjaga kelancaran system pembayaran.
3.
Mengatur
da mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.[4]
Fungsi lembaga keuangan dibedakan menjadi lima macam antara lain:
1.
Melancarkan
pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrument
kredit sering disebut juga dengan istilah transmission role, yaitu peran
lembaga keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan instrumen kredit
sebagai alat pembayaran.
2.
Menghimpun
dana dari sector rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan
menyalurkan kepada sector perusahaan dalam bentuk pinjaman atau dengan kata
lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan
kepada pihak yang membutuhkan dana.
3.
Memberikan
analisis dan informasi ekonomi, yaitu:
a.
Lembaga
keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan
kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain (nasabah).
b.
Lembaga
keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan
menguntungkan bagi nasabahnya.
4.
Memberikan
jaminan
Lembaga keuangan
mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang
di percayakan kepada lembaga keuangan tersebut. Jaminan yang diberikan lembaga
keuangan kepada nasabah akan mengakibatkan nasabah semakin percaya dengan
lembaga keuangan tersebut.
5.
Menciptakan
dan memberikan likuiditas
Lembaga keuangan
mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan
dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.[5]
Sifat serta fungsi pokok lembaga keuangan hakikatnya adalah
mentransfer serta menyalurkan tabungan masyarakat menjadi investasi yang
dilakukan oleh dunia usaha. Perkembangan lembaga-lembaga tersebut tersebut
terjadi selama waktu yang cukup lama. Untuk mempermudah permasalahannya maka
dibuat atau dibagi sistematika kurun waktu perkembangannya.
Selain untuk mentransfer tabungan keinvestasi, lembaga keuangan
juga berfungsi memperlancar transaksi pertukaran dalam perekonomian dengan
piranti-piranti kredit yang diciptakan dan dikelolanya. Pertukaran sering kali
tak dapat dilakukan secara tunai. Piranti ini ada yang bersifat negotiable dan
nonnegotiable atau yang dapat dan tak dapat dipindah tangankan. Bentukknya bisa
berupa wesel atau promes, yaitu perintah atau janji untuk membayar pada suatu
waktu atau saat tertentu.[6]
D.
Usaha
Bank
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan
oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai
berikut:
·
menghimpun dana dari masyarakat
·
memberikan kredit
·
menerbitkan surat pengakuan hutang
·
membeli, menjual atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan dan alas perintah nasabahnya:
1.
surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh
bank
2.
surat pengakuan utang
3.
kertas perbendaharaan negara dan surat jamina
pemerintah
4.
Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5.
Obligasi
6.
surat dagang berjangka waktu sampai dengan
1(satu) tahun
7.
instrumen surat berharga lain yang berjangka
waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
·
memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri
maupun untuk kepentingan nasabah
·
menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
·
menerima pembayaran dari tagihan atas surat
berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
·
menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan
surat berharga
·
melakukan kegiatan penitipan untuk
kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian)
·
melakukan penempatan dana dari menambah kepada
nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
·
membeli melalui pelelangan agunan baik semua
maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank,
dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
·
melakukan kegiatan anjak piutang
(factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan
pembiayaan dengan prinsip bagi basil
·
melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam
valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di
bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan
asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat
kegagalan kredit
·
kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank
sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.[7]
E.
Manajemen Perbankan
Manajemen Perbankan adalah proses pengambilan
keputusan keuangan pada bank untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Arti
penting Manajemen bank umum:
1. Persaingan
yang semakin ketat dalam bisnis an-tar bank (Lembaga Depositori) dan dengan LK
lain;
2. Mayoritas
aset bank adalah aset keuangan, sehingga lebih mudah disalahgunakan;
3. Sifat bisnisnya yang mengutamakan kerahasia-an
& kepercayaan menuntut bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
4. Peraturan
yang sangat ketat terhadap perban-kan menuntut bank untuk kreatif dan inovatif.
F.
Manajemen Dana Bank
Sumber Dana
Bank adalah usaha Bank dalam menghimpun
dana Dari masyarakat. Sedangkan Manajemen Dana Bank Adalah suatu kegiatan
perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap Penghimpunan dana yang ada di masyarakat.
Sumber Dana
Bank antara lain:
1.
Rekening Giro (checking Account) adalah
simpanan masyarakat dalam rupiah atau valas yang dapat dilakukan setiap saat dengan
cek, bilyet giro, ATM, sarana perintah bayar lainnya dengan cara pemindah
bukuan
2.
Deposit Berjangka adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang telah
diperjanjikan antara deposan dengan Bank.
3.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan
cek, bilyet giro atau alat lain yang dipersamakan
4.
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka
yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
5.
Deposit on call adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam
jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan deposan dengan Bank.
6.
Rekening Giro Terkait Tabungan adalah Rekening
giro yang disukai nasabah dari cara penarikannya, tabunga disukai nasabah dari
bunganya.
7.
Call Money adalah sumber dana yang dapat
diperoleh berupa pinjaman jangka pendek dari Bank lain melalui interbank call money yang digunakan
untuk kebutuhan jangka pendek
8.
Pinjaman antar Bank adalah pinjaman yang
dilakukan antar Bank untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah
misalnya untuk pengembangan usaha atau meningkatkan
penerimaan Bank.
9.
KLBI
adalah Kedit yang diberikan oleh BI terutama kepada Bank yang mengalami masalah
kesulitan liquiditas.
10.
Storan
jaminan (storjam) adalah sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh
nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari Bank.
11.
Dana
transfer adalah dana yang mengendap di Bank karena adanya kegiatan
pemndahdanaan atau pemindahbukuan antar
rekening dari uangg tunai ke suatu rekening atau dari suatu rekening untuk
kemudia ditarik tunai
12.
Diskonto
BI adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes
yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
13.
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat berharga jangka pendek yang dapat
diperjualbelikan dengan cara diskonto oleh BI.[8]
IV.
KESIMPULAN
Dalam dunia perbankan penawaran
jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru,
mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan
menciptakan keunggulan khusus.
Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru
perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat
persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun
pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank.
Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat.
Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran
hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan
tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan
dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan
keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang
lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan
nasabah sehingga timbul loyalitas.
V. DAFTAR
PUSTAKA
Ø Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan
dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta: 1999.
Ø Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainya, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta: 2002, Ed.,6.
Ø Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta: 2005.
Ø Kasmir, Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta: 2002.
Ø M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank Konvensional &
Syari’ah, UIN, Malang: 2008.
Ø Subagyo Dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, STIE YKPN,
Yogyakarta: 2002.
[1]
Kasmir, Dasar-dasar
Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2005, hlm 1
[3] Kasmir, Bank
& Lembaga Keuangan Lainya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2002,
Ed.,6, hlm 23.
[4] Subagyo Dkk,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, STIE YKPN, Yogyakarta: 2002, hlm 68.
[5] Subagyo Dkk,
Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, STIE YKPN, Yogyakarta: 2002, hlm 27-30
[6] Faried Wijaya
dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan
Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta: 1999, hlm 19-20
[7] M.
Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank Konvensional & Syari’ah,
UIN, Malang: 2008, hlm 13-14