Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Sejauh ini, skema mudharabah berlaku
antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahib al-mal berhubungan
langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat
dijumpai dalam kitab-kitab klasik fikih Islam. Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah
yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya.
Dalam kasus ini, yang terjadi adalah investasi
langsung (direct financing) antara shahib al-mal (sebagai surplus
unit) dan mudharib (sebagai deficit unit). Dalam direct
financing seperti ini, peran bank sebagai lembaga perantara (intermediary)
tidak ada.
Mudharabah klasik seperti ini memiliki ciri-ciri khusus,
yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib al-mal dan mudharib merupakan
hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya
(amanah). Shahib almal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang
ia kenal dengan baik—baik profesionalitas maupun karakternya.
Modus
mudharabah seperti itu tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk
dapat diterapkan oleh bank, karena beberapa hal: (1) sistem kerja pada bank
adalah investasi berkelompok, di mana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil
sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal. (2) banyak
investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan
puluhan bahkan ratus ribuan shahib almal untuk sama-sama menjadi
penyandang dana untuk satu proyek tertentu. (3) lemahnya disiplin terhadap
ajaran Islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas modal
yang disalurkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, khususnya masalah
pertama dan kedua, maka ulama kontemporer melakukan inovasi baru atas skema mudharabah,
yakni mudharabah yang melibatkan tiga pihak. Tambahan satu pihak ini
diperankan oleh bank syariah sebagai lembaga perantara yang mempertemukan shahib
al-mal dengan mudharib. Jadi, terjadi evolusi dari konsep direct
financing menjadi indirect financing
Perbankan cari
bentuk standar produk
JAKARTA
Pembiayaan perumahan dengan prinsipsyariah melalui skemamusyarakah mutanaqisah akan
diterapkan pada awal tahun depan seiring denqan kesiapan lembaga keuangan. Akad
musyarokah mutanaqisah (MMQ) dalam pembiayaan perumahan prinsip syariah selama
ini belum diterapkan oleh perbankan syariah, padahal memiliki potensi untuk
dikembangkan bagi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Direktur
Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Erica Soeroto mengatakan pembiayaan
pemilikan rumah dengan prinsip MMQ tersebut lebih moderat dan fleksibel
dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. Pihaknya mengharapkan pembiayaan
dengan prinsip tersebut bisa dilaksanakan pada awal tahun depan mengingat SMF
dan mitra kerja, baik bank dan lembaga keuangan nonbank, masih mencari bentuk
standar produk, termasuk standar dokumen penerapan.
"Akad
Musyarakah dengan kesiapan bank diharapkan bisa diterapkan pada awal tahun
depan. Kami siap menopang kelangsungan MMQ, karena potensinya besar
sekali," katanya seusai workshop Musyarakah Mutanaqisah sebagai Pilihan
yang Tepat untuk Pembiayaan Pemilikan Rumah Masa Kini, kemarin.
Kegiatan
tersebut merupakan sosialisasi program pembiayaan perumahan prinsip syariah
dengan akad MMQ yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama
SMF. Sosialisasi tersebut menghadirkan perwakilan dari Bank Indonesia,
manajemen SMF, Badan Pertanahan Nasional, para praktisi hukum, perbankan, dan
akademisi.
Akad
MMQ merupakan perjanjianpengambilalihan porsi kepemilikan rumah dengan
menggunakan konsep pemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan
bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap, sehingga porsi
kepemilikan bank berkurang disebabkan oleh pengambilalihan secara bertahap.
Perbankan
syariah
Berdasarkan
akad itu, SMF menyatakan siap membiayai perbankan yang bersedia menjalankan
skema syariah baru tersebut. Sepanjang tahun ini, SMF telah membiayai perbankan
syariah sebesar Rp250 miliar. Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya
Effendi Siregar mengungkapkan pihaknya sudah mengkaji aspek-aspek yang masih
menjadi persoalan terkait dengan penerapan MMQ tersebut.
Dia
mengatakan prinsip tersebut positif diterapkan untuk Bank Perreditan Rakyat dan
aset kredit pemilikan rumah bisa disekuritisasi dalam masa mendatang. Erica
mengatakan potensi besar tersebut terlihat dari data Bank Indonesia yang
menunjukkan total penyaluran pembiayaan perumahan dengan konsep syariah baru
1.8% atau Rpl,2 triliun dari total pembiayaan syariah per 30 September 2010.
Direktur PT Bank Syariah Mandiri Ha-nawijaya mengatakan prinsip MMQ tersebut
juga cocok diaplikasikan pada sektor kecil, tetapi secara umum harus didukung
oleh sistem informasi yang memadai.
Ringkasan
Artikel Ini
Akad musyarokah
mutanaqisah (MMQ) dalam pembiayaan perumahan prinsip syariah selama ini belum
diterapkan oleh perbankan syariah, padahal memiliki potensi untuk dikembangkan
bagi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan
sosialisasi program pembiayaan perumahan prinsip syariah dengan akad MMQ yang
digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama SMF. Erica mengatakan
potensi besar tersebut terlihat dari data Bank Indonesia yang menunjukkan total
penyaluran pembiayaan perumahan dengan konsep syariah baru 1.8% atau Rpl,2
triliun dari total pembiayaan syariah per 30 September 2010.
*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembang n perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembang n perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.
Sejauh ini, skema mudharabah berlaku
antara dua pihak saja secara langsung, yaknishahib al-mal berhubungan
langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat
dijumpai dalam kitab-kitab klasik fikih Islam. Dan inilah sesungguhnya praktikmudharabah yang
dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya.
Dalam kasus ini, yang terjadi
adalah investasi langsung (direct financing) antara shahib
al-mal (sebagai surplus unit) dan mudharib (sebagai deficit
unit). Dalam direct financingseperti ini, peran bank sebagai
lembaga perantara (intermediary) tidak ada.
Mudharabah klasik seperti ini memiliki
ciri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib
al-mal dan mudharib merupakan hubungan personal dan
langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amanah). Shahib
almal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan
baik—baik profesionalitas maupun karakternya.
Modus mudharabah seperti
itu tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat diterapkan oleh
bank, karena beberapa hal: (1) sistem kerja pada bank adalah investasi
berkelompok, di mana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali
kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal. (2) banyak
investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan
puluhan bahkan ratus ribuan shahib almal untuk sama-sama
menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu. (3) lemahnya disiplin
terhadap ajaran Islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas
modal yang disalurkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut,
khususnya masalah pertama dan kedua, maka ulama kontemporer melakukan inovasi
baru atas skema mudharabah, yakni mudharabah yang
melibatkan tiga pihak. Tambahan satu pihak ini diperankan oleh bank syariah
sebagai lembaga perantara yang mempertemukan shahib al-mal dengan mudharib.
Jadi, terjadi evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect
financing.
Fakta Daerah
|
Dumai, FaktaPos.com
- Aksi yang dilakukan sekelompok pemuda berpenampilan "nyentrik"
atau dikenal dengan sebutan anak punk mulai meresahkan warga di Kota Dumai,
Riau. Anak punk yaitu, yang menggelandangi hidupnya dari satu tempat ke
tempat lain.
"Mereka beberapa kali
ketahuan menyongkel kedai-kedai gerobak pinggir jalan termasuk punya saya dan
mengambil sebagian isi dagangan didalam, seperti rokok, mie, dan
lainnya," kata seorang ibu rumah tangga, Yohana, Senin (18/04).
Menurut pemilik kedai gerobak di
Jalan Obama ini, kelakuan sekelompok anak punk tersebut sudah sangat
meresahkan dirinya dan banyak pedagang yang membuka lapak dengan gerobak
sorong di pinggir-pinggir jalanan Kota Dumai.
"Anak-anak aneh itu mencuri
saat pemiliknya tidur atau tengah meninggalkan gerobaknya. Memang yang
diambil tidak seberapa, tapi kalau dibiarkan nanti 'nglunjak' atau
menjadi-jadi," kata seorang pedagang kedai gerobak lainnya, Aswadi.
Sementara itu, seorang pengendara
sepeda motor Johan mengatakan, sekelompok anak punk yang kerap mengamen di
persimpangan jalan "trafficligh" kerap memaksakan kehendak.
"Kalau habis ngamen mereka
nggak dikasih uang, kadang mereka sering ngomong kasar. Bukan sama saya saja,
tapi juga banyak pengendara lainnya," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota
Dumai, Pazwir, mengatakan, saat ini pihaknya mendata ada sedikitnya 20-30
orang anak punk di wilayahnya.
"Namun jumlah tersebut selalu
berubah setiap bulannya, kadang bertambah dan kadang berkurang. Hal ini
mungkin disebabkan hidup mereka yang selalu berpindah-pindah dari kota satu
ke kota lainnya," jelasnya.
Meskipun demikian, ujar Pazwir,
pihaknya juga telah beberapa kali menanggapi keresahan warga atas tindakan
brutal segerombolan anak jalanan berpenampilan nyentrik itu salah satunya,
melakukan razia di tempat-tempat tertentu.
"Razia kita lakukan bersama-sama
dengan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian
setempat," ujarnya.
Beberapa diantara anak punk yang
tertangkap tangan, katanya, juga ada yang diberikan tindakan disiplin seperti
merapikan rambut mereka yang acak-acakan, dan pakaian mereka yang juga kadang
tidak pantas.
"Setelah itu, dengan biaya
daerah, kita juga memulangkan anak punk ke daerah asal mereka masing-masing.
Karena memang kebanyakan mereka berasal dari luar Dumai," tuturnya.
Namun upaya tersebut menurut
Pazwir dapat dikatakan kurang optimal, hal ini terbukti dengan tidak
berkurangnya jumlah komunitas punk di kota berjuluk Mutiara Pantai Sumatra
itu.
"Bahkan kalau
dihitung-hitung, jumlahnya semakin bertambah. Dan kesalnya lagi, wajah anak
punk 'ya' itu-itu juga," tandasnya.
Ditambahkannya, kedepannya Dinsos
bersama instansi terkait lainnya mencoba untuk mencarikan formula baru untuk
mengatasi kenakalan anak punk.
"Salah satunya yakni
memberikan mereka rumah singgah dan mendidik mereka secara berlahan. Apabila
dana memadai, maka kita akan mendatangkan pengajar khusus untuk mendidik anak
punk. Dengan cara ini diharapkan mereka dapat kembali menjalani hidup dengan
normal," tegas Pazwir. (atr/ema)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar