Senin, 18 Februari 2013

AKAD MUDHARABAH DALAM SISTEM PERBANKKAN SYARI'AH


Mudharabah dalam Perbankan Syariah
Sejauh ini, skema mudharabah berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yakni shahib al-mal berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik fikih Islam. Dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya.
Dalam kasus ini, yang terjadi adalah investasi langsung (direct financing) antara shahib al-mal (sebagai surplus unit) dan mudharib (sebagai deficit unit). Dalam direct financing seperti ini, peran bank sebagai lembaga perantara (intermediary) tidak ada.
Mudharabah klasik seperti ini memiliki ciri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib al-mal dan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amanah). Shahib almal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan baik—baik profesionalitas maupun karakternya.
Modus mudharabah seperti itu tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat diterapkan oleh bank, karena beberapa hal: (1) sistem kerja pada bank adalah investasi berkelompok, di mana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal. (2) banyak investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratus ribuan shahib almal untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu. (3) lemahnya disiplin terhadap ajaran Islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, khususnya masalah pertama dan kedua, maka ulama kontemporer melakukan inovasi baru atas skema mudharabah, yakni mudharabah yang melibatkan tiga pihak. Tambahan satu pihak ini diperankan oleh bank syariah sebagai lembaga perantara yang mempertemukan shahib al-mal dengan mudharib. Jadi, terjadi evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect financing
Perbankan cari bentuk standar produk
JAKARTA Pembiayaan perumahan dengan prinsipsyariah melalui skemamusyarakah mutanaqisah akan diterapkan pada awal tahun depan seiring denqan kesiapan lembaga keuangan. Akad musyarokah mutanaqisah (MMQ) dalam pembiayaan perumahan prinsip syariah selama ini belum diterapkan oleh perbankan syariah, padahal memiliki potensi untuk dikembangkan bagi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat.
Direktur Utama PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) Erica Soeroto mengatakan pembiayaan pemilikan rumah dengan prinsip MMQ tersebut lebih moderat dan fleksibel dibandingkan dengan pembiayaan konvensional. Pihaknya mengharapkan pembiayaan dengan prinsip tersebut bisa dilaksanakan pada awal tahun depan mengingat SMF dan mitra kerja, baik bank dan lembaga keuangan nonbank, masih mencari bentuk standar produk, termasuk standar dokumen penerapan.
"Akad Musyarakah dengan kesiapan bank diharapkan bisa diterapkan pada awal tahun depan. Kami siap menopang kelangsungan MMQ, karena potensinya besar sekali," katanya seusai workshop Musyarakah Mutanaqisah sebagai Pilihan yang Tepat untuk Pembiayaan Pemilikan Rumah Masa Kini, kemarin.
Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi program pembiayaan perumahan prinsip syariah dengan akad MMQ yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama SMF. Sosialisasi tersebut menghadirkan perwakilan dari Bank Indonesia, manajemen SMF, Badan Pertanahan Nasional, para praktisi hukum, perbankan, dan akademisi.
Akad MMQ merupakan perjanjianpengambilalihan porsi kepemilikan rumah dengan menggunakan konsep pemilikan bersama oleh bank dan nasabah atas tanah dan bangunan. Nasabah melakukan pembayaran secara bertahap, sehingga porsi kepemilikan bank berkurang disebabkan oleh pengambilalihan secara bertahap.
Perbankan syariah
Berdasarkan akad itu, SMF menyatakan siap membiayai perbankan yang bersedia menjalankan skema syariah baru tersebut. Sepanjang tahun ini, SMF telah membiayai perbankan syariah sebesar Rp250 miliar. Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Effendi Siregar mengungkapkan pihaknya sudah mengkaji aspek-aspek yang masih menjadi persoalan terkait dengan penerapan MMQ tersebut.
Dia mengatakan prinsip tersebut positif diterapkan untuk Bank Perreditan Rakyat dan aset kredit pemilikan rumah bisa disekuritisasi dalam masa mendatang. Erica mengatakan potensi besar tersebut terlihat dari data Bank Indonesia yang menunjukkan total penyaluran pembiayaan perumahan dengan konsep syariah baru 1.8% atau Rpl,2 triliun dari total pembiayaan syariah per 30 September 2010. Direktur PT Bank Syariah Mandiri Ha-nawijaya mengatakan prinsip MMQ tersebut juga cocok diaplikasikan pada sektor kecil, tetapi secara umum harus didukung oleh sistem informasi yang memadai.
Ringkasan Artikel Ini
Akad musyarokah mutanaqisah (MMQ) dalam pembiayaan perumahan prinsip syariah selama ini belum diterapkan oleh perbankan syariah, padahal memiliki potensi untuk dikembangkan bagi kemudahan kepemilikan rumah bagi masyarakat. Kegiatan tersebut merupakan sosialisasi program pembiayaan perumahan prinsip syariah dengan akad MMQ yang digagas oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bersama SMF. Erica mengatakan potensi besar tersebut terlihat dari data Bank Indonesia yang menunjukkan total penyaluran pembiayaan perumahan dengan konsep syariah baru 1.8% atau Rpl,2 triliun dari total pembiayaan syariah per 30 September 2010.
*Ringkasan berita ini dibuat otomatis dengan bantuan mesin. Saran atau masukan dibutuhkan untuk keperluan pengembang n perangkat ini dan dapat dialamatkan ke tech at mediatrac net.

Sejauh ini, skema mudharabah berlaku antara dua pihak saja secara langsung, yaknishahib al-mal berhubungan langsung dengan mudharib. Skema ini adalah skema standar yang dapat dijumpai dalam kitab-kitab klasik fikih Islam. Dan inilah sesungguhnya praktikmudharabah yang dilakukan oleh Nabi dan para sahabat serta umat muslim sesudahnya.
Dalam kasus ini, yang terjadi adalah investasi langsung (direct financing) antara shahib al-mal (sebagai surplus unit) dan mudharib (sebagai deficit unit). Dalam direct financingseperti ini, peran bank sebagai lembaga perantara (intermediary) tidak ada.
Mudharabah klasik seperti ini memiliki ciri-ciri khusus, yakni bahwa biasanya hubungan antara shahib al-mal dan mudharib merupakan hubungan personal dan langsung serta dilandasi oleh rasa saling percaya (amanah). Shahib almal hanya mau menyerahkan modalnya kepada orang yang ia kenal dengan baik—baik profesionalitas maupun karakternya.
Modus mudharabah seperti itu tidak efisien lagi dan kecil kemungkinannya untuk dapat diterapkan oleh bank, karena beberapa hal: (1) sistem kerja pada bank adalah investasi berkelompok, di mana mereka tidak saling mengenal. Jadi kecil sekali kemungkinannya terjadi hubungan yang langsung dan personal. (2) banyak investasi sekarang ini membutuhkan dana dalam jumlah besar, sehingga diperlukan puluhan bahkan ratus ribuan shahib almal untuk sama-sama menjadi penyandang dana untuk satu proyek tertentu. (3) lemahnya disiplin terhadap ajaran Islam menyebabkan sulitnya bank memperoleh jaminan keamanan atas modal yang disalurkannya.
Untuk mengatasi hal tersebut, khususnya masalah pertama dan kedua, maka ulama kontemporer melakukan inovasi baru atas skema mudharabah, yakni mudharabah yang melibatkan tiga pihak. Tambahan satu pihak ini diperankan oleh bank syariah sebagai lembaga perantara yang mempertemukan shahib al-mal dengan mudharib. Jadi, terjadi evolusi dari konsep direct financing menjadi indirect financing.


Fakta Daerah
http://www.faktapos.com/content/images/stories/anak%20punk.jpgDumai, FaktaPos.com - Aksi yang dilakukan sekelompok pemuda berpenampilan "nyentrik" atau dikenal dengan sebutan anak punk mulai meresahkan warga di Kota Dumai, Riau. Anak punk yaitu, yang menggelandangi hidupnya dari satu tempat ke tempat lain.
"Mereka beberapa kali ketahuan menyongkel kedai-kedai gerobak pinggir jalan termasuk punya saya dan mengambil sebagian isi dagangan didalam, seperti rokok, mie, dan lainnya," kata seorang ibu rumah tangga, Yohana, Senin (18/04).
Menurut pemilik kedai gerobak di Jalan Obama ini, kelakuan sekelompok anak punk tersebut sudah sangat meresahkan dirinya dan banyak pedagang yang membuka lapak dengan gerobak sorong di pinggir-pinggir jalanan Kota Dumai.
"Anak-anak aneh itu mencuri saat pemiliknya tidur atau tengah meninggalkan gerobaknya. Memang yang diambil tidak seberapa, tapi kalau dibiarkan nanti 'nglunjak' atau menjadi-jadi," kata seorang pedagang kedai gerobak lainnya, Aswadi.
Sementara itu, seorang pengendara sepeda motor Johan mengatakan, sekelompok anak punk yang kerap mengamen di persimpangan jalan "trafficligh" kerap memaksakan kehendak.
"Kalau habis ngamen mereka nggak dikasih uang, kadang mereka sering ngomong kasar. Bukan sama saya saja, tapi juga banyak pengendara lainnya," ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Dumai, Pazwir, mengatakan, saat ini pihaknya mendata ada sedikitnya 20-30 orang anak punk di wilayahnya.
"Namun jumlah tersebut selalu berubah setiap bulannya, kadang bertambah dan kadang berkurang. Hal ini mungkin disebabkan hidup mereka yang selalu berpindah-pindah dari kota satu ke kota lainnya," jelasnya.
Meskipun demikian, ujar Pazwir, pihaknya juga telah beberapa kali menanggapi keresahan warga atas tindakan brutal segerombolan anak jalanan berpenampilan nyentrik itu salah satunya, melakukan razia di tempat-tempat tertentu.
"Razia kita lakukan bersama-sama dengan Satuan Polisi pamong Praja (Satpol PP) dan pihak kepolisian setempat," ujarnya.
Beberapa diantara anak punk yang tertangkap tangan, katanya, juga ada yang diberikan tindakan disiplin seperti merapikan rambut mereka yang acak-acakan, dan pakaian mereka yang juga kadang tidak pantas.
"Setelah itu, dengan biaya daerah, kita juga memulangkan anak punk ke daerah asal mereka masing-masing. Karena memang kebanyakan mereka berasal dari luar Dumai," tuturnya.
Namun upaya tersebut menurut Pazwir dapat dikatakan kurang optimal, hal ini terbukti dengan tidak berkurangnya jumlah komunitas punk di kota berjuluk Mutiara Pantai Sumatra itu.
"Bahkan kalau dihitung-hitung, jumlahnya semakin bertambah. Dan kesalnya lagi, wajah anak punk 'ya' itu-itu juga," tandasnya.
Ditambahkannya, kedepannya Dinsos bersama instansi terkait lainnya mencoba untuk mencarikan formula baru untuk mengatasi kenakalan anak punk.
"Salah satunya yakni memberikan mereka rumah singgah dan mendidik mereka secara berlahan. Apabila dana memadai, maka kita akan mendatangkan pengajar khusus untuk mendidik anak punk. Dengan cara ini diharapkan mereka dapat kembali menjalani hidup dengan normal," tegas Pazwir. (atr/ema)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar