Jumat, 11 Mei 2012

MANAJEMEN PERBANKKAN


I.     PENDAHULUAN
  Dalam kehidupan masyarakat yang semakin modern, masyarakat semakin dituntut untuk memperhatikan kebutuhan hidup di masa mendatang mengingat adanya ketidakpastian yang semakin meningkat yang terjadi karena berbagai factor ekonomi dan non ekonomi. Ketidakpastian di masa mendatang harus diantisipasi dengan tindakan berjaga-jaga pada masa sekarang ini, di antaranya dengan mengalokasikan sebagian pendapatan yang tidak digunakan untuk konsumsi yaitu untuk tabungan.
Pengalokasian sebagian pendapatan untuk pengeluaran tabungan dapat dilakukan dengan cara menyimpan uang tunai di rumah atau di lembaga keuangan. Dana yang disimpan di lembaga keuangan akan disalurkan kepada pelaku ekonomi, sector perusahaan yang membutuhkan dana untuk kegiatan investasi.    
Berbicara mengenai lembaga keuangan, terutama sebelum memasuki decade 1980-an, pikiran kita hampir selalu terfokus pada lembaga perbankan. Persepsi tersebut sesungguhnya dapat dimaklumi karena industri perbankan merupakan salah satu bentuk lembaga keuangan tertua dan lebih dahulu berkembang disamping fungsinya yang sangat dekat dengan masyarakat.
Dengan kata lain bagi masyarakat yang hidup di Negara-negara maju, seperti Negara-negara Eropa, Amerika dan Jepang, mendengar kata Bank sudah bukan merupakan barang yang asing. Bank sudah merupakan mitra dalam rangka memenuhi semua kebutuhan keuangan mereka. bank dijadikan sebagai tempat untuk melakukan berbagai transaksi yang berhubungan dengan keuangan seperti, tempat mengamankan uang, melakukan investasi, pengiriman uang, melakukan pembayaran atau melakukan penagihan.
Disamping itu peranan perbankan sangat mempengaruhi kegiatan ekonomi suatu Negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bank disuatu Negara dapat pula dijadikan ukuran kemjuan Negara yang bersangkutan. Semakin maju suatu Negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan Negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.[1]       
II.  RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan sejarah perbankkan?
2.      Apa Pengertian dari fungsi dan usaha Bank?
3.      Apa Pengertian manajemen perbankan?
4.      Apa yang dimaksud Pengertian manajemen dana Bank?
III.    PEMBAHASAN
A.    Sejarah perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.[2]
B.     Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya. Sedangkan pengertian lembaga keuangan adalah setiap perusahaan yang bergerak dibidang keuangan dimana kegiatannya apakah hanya menghimpun dana atau hanya menyalurkan dana atau kedua-duanya.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. [3] Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

C.    Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

      Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:

a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.

Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.

b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

Menurut Undang-undang Bank Indonesia No. 23 Tahun 1999, pada bab III pasal 7 tentang Tujuan  dan Tugas disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah adalah setabilnya nilai mata uang rupiah terhadapbarang dan jasa serta terhadap mata uang Negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan perkembangan laju inflasi sedangkan kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain diukur dengan perkembangan nilai tukar rupiah terhadap nilai mata uang Negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2.      Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.
3.      Mengatur da mengawasi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.[4]
                   Fungsi lembaga keuangan dibedakan menjadi lima macam antara lain:
1.      Melancarkan pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan uang dan instrument kredit sering disebut juga dengan istilah transmission role, yaitu peran lembaga keuangan sebagai lembaga yang mencetak uang dan instrumen kredit sebagai alat pembayaran.
2.      Menghimpun dana dari sector rumah tangga (masyarakat) dalam bentuk tabungan dan menyalurkan kepada sector perusahaan dalam bentuk pinjaman atau dengan kata lain lembaga keuangan menghimpun dari pihak yang kelebihan dana dan menyalurkan kepada pihak yang membutuhkan dana.
3.      Memberikan analisis dan informasi ekonomi, yaitu:
a.       Lembaga keuangan melaksanakan tugas sebagai pihak yang ahli dalam analisis ekonomi dan kredit untuk kepentingan lembaga keuangan dan kepentingan pihak lain (nasabah).
b.      Lembaga keuangan berkewajiban menyebarkan informasi dan kegiatan yang berguna dan menguntungkan bagi nasabahnya.
4.      Memberikan jaminan
           Lembaga keuangan mampu memberikan jaminan hukum dan moral mengenai keamanan dana masyarakat yang di percayakan kepada lembaga keuangan tersebut. Jaminan yang diberikan lembaga keuangan kepada nasabah akan mengakibatkan nasabah semakin percaya dengan lembaga keuangan tersebut.

5.      Menciptakan dan memberikan likuiditas
           Lembaga keuangan mampu memberikan keyakinan kepada nasabah bahwa dana yang disimpan akan dikembalikan pada waktu dibutuhkan atau pada waktu jatuh tempo.[5] 
Sifat serta fungsi pokok lembaga keuangan hakikatnya adalah mentransfer serta menyalurkan tabungan masyarakat menjadi investasi yang dilakukan oleh dunia usaha. Perkembangan lembaga-lembaga tersebut tersebut terjadi selama waktu yang cukup lama. Untuk mempermudah permasalahannya maka dibuat atau dibagi sistematika kurun waktu perkembangannya.
Selain untuk mentransfer tabungan keinvestasi, lembaga keuangan juga berfungsi memperlancar transaksi pertukaran dalam perekonomian dengan piranti-piranti kredit yang diciptakan dan dikelolanya. Pertukaran sering kali tak dapat dilakukan secara tunai. Piranti ini ada yang bersifat negotiable dan nonnegotiable atau yang dapat dan tak dapat dipindah tangankan. Bentukknya bisa berupa wesel atau promes, yaitu perintah atau janji untuk membayar pada suatu waktu atau saat tertentu.[6]
D.    Usaha Bank  
      Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank umum menurut UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan adalah sebagai berikut:
·         menghimpun dana dari masyarakat
·         memberikan kredit
·         menerbitkan surat pengakuan hutang
·         membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan alas pe­rintah nasabahnya:
1.    surat-surat wesel termasuk wesel yang diaksep oleh bank
2.    surat pengakuan utang
3.    kertas perbendaharaan negara dan surat jamina pemerintah
4.    Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
5.    Obligasi
6.    surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1(satu) tahun
7.    instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
·       memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
·       menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel untuk, cek atau sarana lainnya
·       menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara pihak ketiga
·       menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
·       melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (cus­todian)
·       melakukan penempatan dana dari menambah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
·       membeli melalui pelelangan agunan baik semua maupun sebagian dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatya
·       melakukan kegiatan anjak piutang (factoring), kartu kredit dan kegiatan wali amanat (trusree) menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi basil
·       melakukan kegiatan lain misalnya kegiatan dalam valuta asing, melakukan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, dan asuransi; dan melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit
·       kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.[7]
E.     Manajemen Perbankan
Manajemen Perbankan adalah proses pengambilan keputusan keuangan pada bank untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
Arti penting Manajemen bank umum:
1. Persaingan yang semakin ketat dalam bisnis an-tar bank (Lembaga Depositori) dan dengan LK lain;
2. Mayoritas aset bank adalah aset keuangan, sehingga lebih mudah disalahgunakan;
3. Sifat bisnisnya yang mengutamakan kerahasia-an & kepercayaan menuntut bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian;
4. Peraturan yang sangat ketat terhadap perban-kan menuntut bank untuk kreatif dan inovatif.
F.      Manajemen Dana Bank
Sumber Dana Bank  adalah usaha Bank dalam menghimpun dana Dari masyarakat. Sedangkan Manajemen Dana Bank Adalah suatu kegiatan perencanaan, Pelaksanaan, dan pengendalian terhadap  Penghimpunan dana yang ada di masyarakat.
Sumber Dana Bank antara lain:
1.      Rekening Giro (checking Account) adalah simpanan masyarakat dalam rupiah atau valas yang dapat dilakukan setiap saat dengan cek, bilyet giro, ATM, sarana perintah bayar lainnya dengan cara pemindah bukuan
2.      Deposit Berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang telah diperjanjikan antara deposan dengan Bank.
3.      Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek, bilyet giro atau alat lain yang dipersamakan
4.    Sertifikat deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan.
5.    Deposit on call adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan terlebih dahulu dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan deposan dengan Bank.
6.    Rekening Giro Terkait Tabungan adalah Rekening giro yang disukai nasabah dari cara penarikannya, tabunga disukai nasabah dari bunganya.
7.    Call Money adalah sumber dana yang dapat diperoleh berupa pinjaman jangka pendek dari Bank lain  melalui interbank call money yang digunakan untuk kebutuhan jangka pendek
8.    Pinjaman antar Bank adalah pinjaman yang dilakukan antar Bank untuk memenuhi kebutuhan pendanaan jangka menengah misalnya untuk pengembangan usaha atau      meningkatkan penerimaan Bank. 
9.    KLBI adalah Kedit yang diberikan oleh BI terutama kepada Bank yang mengalami masalah kesulitan liquiditas.
10.                        Storan jaminan (storjam) adalah sejumlah dana yang wajib diserahkan oleh nasabah yang menerima jasa-jasa tertentu dari Bank.
11.                        Dana transfer adalah dana yang mengendap di Bank karena adanya kegiatan pemndahdanaan atau pemindahbukuan  antar rekening dari uangg tunai ke suatu rekening atau dari suatu rekening untuk kemudia ditarik tunai
12.                        Diskonto BI adalah penyediaan dana jangka pendek oleh BI dengan cara pembelian promes yang diterbitkan oleh bank-bank atas dasar diskonto.
13.                        Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat berharga jangka pendek yang dapat diperjualbelikan dengan cara diskonto oleh BI.[8]
IV.    KESIMPULAN
            Dalam dunia perbankan penawaran jasa merupakan suatu Profit Strategy untuk memikat lebih banyak pelanggan baru, mempertahankan pelanggan yang ada, menghindari berpindahnya pelanggan dan menciptakan keunggulan khusus.
             Persaingan antar bank di Indonesia memunculkan era baru perbankan. Era baru yang dimaksud adalah era yang dinamis dimana tingkat persaingan bisnis antar perusahaan semakin ketat baik di pasar domestik maupun pasar internasional, khususnya persaingan bisnis antar jasa layanan bank. Banyaknya bank menyebabkan persaingan dalam industri perbankan semakin ketat. Masing-masing bank berlomba menarik dana dari masyarakat, baik dengan tawaran hadiah maupun bunga yang tinggi. Dalam mempersiapkan diri menghadapi persaingan tersebut, maka bank-bank harus jeli dalam melihat peluang pasar serta keinginan dan kebutuhan dari nasabah. Bank yang ingin berkembang dan mendapatkan keunggulan kompetitif harus dapat memberikan jasa berkualitas dengan biaya yang lebih murah, dan pelayanan yang lebih baik dan dapat memuaskan kebutuhan nasabah sehingga timbul loyalitas.
V.  DAFTAR PUSTAKA
Ø Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta: 1999.
Ø Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2002, Ed.,6.
Ø Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2005.
Ø Kasmir, Manajemen Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2002.
Ø M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank Konvensional & Syari’ah, UIN, Malang: 2008.
Ø Subagyo Dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, STIE YKPN, Yogyakarta: 2002.
Ø http://sejarah perbankan.com
Ø http://Manajemen Dana Bank.com



[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2005, hlm 1
[2] http://sejarah perbankan.com
[3] Kasmir, Bank & Lembaga Keuangan Lainya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2002, Ed.,6, hlm 23.
[4] Subagyo Dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, STIE YKPN, Yogyakarta: 2002, hlm 68.
[5] Subagyo Dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, STIE YKPN, Yogyakarta: 2002, hlm 27-30
[6] Faried Wijaya dan Soetatwo Hadiwigeno, Lembaga-lembaga Keuangan dan Bank Perkembangan Teori dan Kebijakan, BPFE, Yogyakarta: 1999, hlm 19-20
[7] M. Sulhan dan Ely Siswanto, Manajemen Bank Konvensional & Syari’ah, UIN, Malang: 2008, hlm 13-14
[8] http://Manajemen Dana Bank.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar